![]() |
| Akses Grok Kembali Dibuka, Tapi Bersyarat: Kemkomdigi Awasi Ketat Komitmen X Corp. |
JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya memproses normalisasi akses layanan Grok di Indonesia. Namun, jangan salah paham langkah ini bukan berarti lampu hijau tanpa syarat. Pemerintah tetap memasang pagar pengawasan ketat setelah X Corp menyatakan kesiapannya untuk patuh pada hukum yang berlaku di Tanah Air.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan bisa dievaluasi kapan saja. Artinya, akses Grok bisa kembali ditutup jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
“Normalisasi akses Grok dilakukan secara bersyarat, setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis berisi langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir pengawasan,” kata Alexander dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Komitmen X Corp Jadi Kunci
Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp mengklaim telah menerapkan sistem pengamanan berlapis untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan layanan Grok.
Beberapa langkah yang disampaikan antara lain:
-
Penguatan perlindungan teknis sistem
-
Pembatasan akses pada fitur tertentu
-
Pengetatan kebijakan internal dan penegakan aturan
-
Aktivasi protokol respons cepat jika terjadi insiden
Namun, pemerintah tidak serta-merta percaya begitu saja. Semua klaim tersebut akan diverifikasi dan diuji secara berkala oleh Kemkomdigi.
Pengawasan Jalan Terus, Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi
Alexander menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada normalisasi akses. Justru, fase ini menjadi titik krusial pengujian komitmen X Corp dalam menjaga ruang digital tetap aman, termasuk mencegah konten ilegal dan melindungi anak di ranah digital.
“Jika kami menemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil langkah korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Ruang Digital Aman Jadi Prioritas
Kemkomdigi memastikan bahwa setiap kebijakan—baik pembatasan maupun normalisasi akses—dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuan utamanya jelas: melindungi kepentingan publik dan menciptakan ekosistem digital yang aman serta berkeadilan.
Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan mematuhi seluruh kewajiban hukum di Indonesia.
“Dialog konstruktif selalu terbuka. Namun perlu diingat, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan garis akhir, melainkan bagian dari pengawasan negara yang berkelanjutan,” pungkas Alexander.

0 Comments