Bantuan Subsidi Upah Segera Cair Rp.600 ribu, Ini Cara dan Syarat Penerima BSU Tahap 2

Kemnaker akan menyalur Bantuan Subsidi Upah dan akan segera Cair Rp.600 ribu, Bagaimanakah Cara dan Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2.
Bantuan Subsidi Upah Segera Cair Rp.600ribu, Ini Cara dan Syarat Penerima BSU Tahap 2
Uang Rp.10 ribu. (gambar Pixabay/BorneoTribun)
BorneoTribun Jakarta -- Sekitar 4.112.052 penerima BSU 2022 tahap 1 sejumlah Rp.600ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia per tanggal 12 September 2022.

Pertanyaannya, kapan bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 2 disalurkan ke penerima? Untuk lebih lanjut, simak konten ini bagaimana cara cek BSU Tahap 2.

Menurut informasi yang didapat dari bebarapa sumber, sekitar 16 juta penerima Subsidi gaji tahun 2022 atau BSU.

Diketahui, pada tahap 2 penerimaan bantuan subsidi upah (BSU) masih dalam persiapan. Hal tersebut diungkap dari Kementerian Ketenagakerjaan. Calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 akan melalui proses verifikasi baik BPJS Ketenagakerjaan maupun internal Kemnaker.

"Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pihak kami masih melaksanakan verifikasi data penerima Subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp.600.000. Saya berharap dana bantuan subsidi gaji periode terbaru siap dalam minggu ini," terang Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.

Perihal lanjutan informasi pencairan pencairan tahap kedua bantuan subsidi upah (BSU), Masyarakat Indonesia bisa langsung mengecek di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan bisa dicek juga di akun sosial media resmi.

Jadi, caranya untuk pengecekan tahap kedua bantuan subsidi upah (BSU) bagaiman? unutk lebih lanjut seilahkan simak cara cek bantuan subsidi upah (BSU) di tahap kedua.

Cara mengetahui penerima bantuan subsidi upah (BSU) di tahap kedua:

  1. Silahkan masuk ke website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Kemudian, scroll ke bagian dan klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Selanjutnya masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
  4. Setelah itu, masukan nama lengkap ibu kandung, lalu konfirmasi ulang
  5. Berikutnya masukkan nomor HP aktif, lalu konfirmasi ulang
  6. Jangan lupa untuk memasukkan email kalian yang akif, kemudian konfirmasi ulang
  7. Lalu, klik "Lanjutkan"
Jika nama kamu masuk dalam daftar sebagai penerima BSU, Maka Akan keluar pada layar kolom pengecekan dan juga update nomor rekening. melainkan jika tidak Terdaftar, Karena Itu Pasti Akan nampaknya notifikasi permohonan maaf.

Apa saja syarat bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2022:

Untuk bisa menerima BSU atau Subsidi gaji 2022 tahap 2, ada beberapa syarat penerima yang perlu diketahui. Adapun beberapa syarat tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.

Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 yaitu:

  1. Bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2022 ditargetkan kepada pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Penerima Bantuan subsidi upah (BSU) adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  3. BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Informasi lebih lanjut, untuk cara cek BSU 2022 tahap 2 selain melalui website resmi dari https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, juga dapat dilakukan dengan login di su.kemnaker.go.id dan kemnaker.go.id. Namun terlebih dahulu anda harus memiliki akun di laman tersebut.

Demikian informasi mengenai cara cek BSU tahap 2 lengkap dengan syarat penerima BSU yang penting untuk diketahui. Apakah kamu salah satu nama yang terdaftara sebagai penerima BSU 2022?

(Yakop/Dan)

Berita ini telah ditayangkan di BorneoTribun dengan Judul Bantuan Subsidi Upah Segera Cair Rp.600 ribu, Ini Cara dan Syarat Penerima BSU Tahap 2, Link: https://www.borneotribun.com/2022/09/bantuan-subsidi-upah.html
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini