Ponsel yang terblokir imei ini masih dapat menyala serta digunakan, akan tetapi tidak akan dapat menerima jaringan seluler jika kita memasang kartu SIM operator lokal atau operator indonesia. Selain ponsel BM, inipun akan berlaku untuk smartphone atau hp yang dibeli dari luar negeri jika saat TKI pulang tidak mendaftarkan imei terlebih dahulu di departemen bea cukai yang ada di bandara.
Walaupun begitu, bukan berarti pemerintah melarang warga membeli atau membawa ataupun memakai ponsel yang dibeli di luar negeri ke Indonesia. Ponsel yang dibeli di luar negeri oleh para TKI akan dapat digunakan secara wajar apabila TKI telah membuat laporan serta memenuhi pembayaran pada Dirjen Bea Cukai Republik Indonesia dibandara.
Nah bagi kamu para TKI yang membawa hp dari luar negeri, berikut akan dijelaskan metode cara mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri. Berikut adalah panduan mendaftarkan IMEI dibandara memakai aplikasi mobile formal Dirjen Bea Cukai yang bernama "Mobile Beacukai" dan kamu dapat mendownloadnya terlebih dahulu di playstore jika kamu menggunakan android dan di app store jika kamu menggunakan smartphone apple.
Baca Juga:
Setelah mengisi form registrasi via digital pada aplikasi tadi, silahkan kamu lanjutkan dengan memproses di pos Bea Cukai yang terdapat di setiap bandar udara atau lapangan terbang tempat kedatangan kamu. Nantinya, Pihak BeaCukai akan melakukan klaim dan prosesnya tidak akan lama, jadi proses pengisian formulir dapat dilakukan terlebih dulu melalui aplikasi android pada saat kamu belum datang atau sebelum mendarat di airport tujuan. Setelah semuanya siap, berikut tahapan cara daftar IMEI dibandara untuk TKI :
1. Mengisi formulir pendaftaran IMEI
Pertama, isilah formulir pada web ataupun lewat aplikasi Beacukai yang telah didownload. Isikan informasi yang diperlukan meliputi informasi diri, nomor penerbangan serta nomor NPWP.
Pada tahap ini, kalian akan mengisi formulir dengan syarat yang maksimum 2 buah smartphone yang boleh kalian bawa atau yang dapat didaftarkan melalui Dirjen Bea Cukai saat kamu dibandara. Kamupun harus mengisi deskripsi lengkap dari spek pada hp yang akan kalian bawa termasuk nomor IMEI yang ada pada smartphone.
Kasubdit Komunikasi Dirjen BeaCukai yang bernama Deni Surjantoro mengatakan kamu hanya bisa bawa sebanyak 2 unit hp tetapi itupun proses registrasinyapun wajib lewat Departemen Perdagangan saat dibandara. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan memberantas ponsel ilegal yang merugikan negara.
2. Melapor ke pos Dirjen Bea Cukai di lapangan terbang kedatangan
Dibagian akhir proses pendaftaran melalui pengisian formulir tadi, selanjutnya Kamu akan diberikan QR Code yang kemudian kamu gunakan dengan menyerahkanya pada petugas pada pos BeaCukai dilapangan terbang kedatangan. QR Code inilah yang bakal digunakan oleh petugas untuk menginput data informasi pendaftaran yang telah Kamu masukan diatas.
Data tersebut juga yang akan digunakan petugas untuk bekerja sama dengan pihak Departemen Perindustrian smartphone untuk mendata IMEI yang masuk ke negara RI.
3. Mengurus pembayaran Atau Pajak Yang Dikenakan
Bagian terakhir dalam proses ini, bayarlah pajak di pos yang sudah tersedia. Secara simpel, apabila nilai smartphone yang dibawa bernilai pada kisaran harga US$ 500 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 7, 8 juta, maka akan dikenakan pajak. Namun apabila harganya lebih dari nilai yang diatas, maka biaya pajak akan disesuaikan dengan peraturan serta perundang- undangan yang berlaku di negara indonesia.Itulah cara mendaftarkan imei terblokir hp luar negeri untuk TKI srmoga bermanfaat.
0 Comments